SuaraBanyuurip.com - Jakarta - Harga rokok dipastikan naik pada 2022. Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) naik 12% di tahun depan. Berdasarkan pokok-pokok perubahan kebijakan CHT tahun 2022 yang akan dimulai Januari nanti adalah penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12% dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5%, penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi…