Scroll Untuk Melanjutkan

11 Proyek di Dinas PUPR Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Kabartamiang.com
2023-05-24 14:55:15
11 Proyek di Dinas PUPR Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume
Iklan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sebelas paket (proyek) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp 1,1 Miliar lebih.

Iklan

KabarTamiang.com | Langsa - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sebelas paket (proyek) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp 1,1 Miliar lebih.

Untuk diketahui pada Tahun Anggaran 2022, Pemko Langsa menganggarkan Belanja Modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp41.793. 684.509 dengan realisasi sebesar Rp40,8 miliar atau 97,686 persen dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan dan irigasi sebesar Rp 38,1miliar pada Dinas PUPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pemeriksaan tim BPK Perwakilan Aceh secara uji petik atas realisasi untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR Kota Langsa menunjukkan kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan sebesar Rp1.126.712.912,-

Sebelas proyek yang dikerjakan kurang volume tersebut yakni, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pekong - SP IV SEI Pauh yang dilaksanakan oleh CV AI dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 28 Januari 2023 ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp336.519141,-.

Pekerjaan peningkatan jalan Kebun Baru (lanjutan) yang dilaksanakan CV S dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 02 Febuari 2023 ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp172.457.636,-.

Kemudian, pekerjaan peningkatan jalan Bakti ABRI Gampong Alue Berawe yang dilaksanakan CV BM dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 16 Febuari 2023 menunjukan bahwa ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp149.341.725,-. Pekerjaan peningkatan jalan Nyak Pulo yang dilaksanakan oleh CV SP dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 06 Febuari 2023 menunjukkan bahwa ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp108.688.382,-.

Selanjutnya, pekerjaan peningkatan jalan Rel (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV IKP dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 06 Febuari 2023 dan uji densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC), uji analisis saringan atas pekerjaan LFA Kelas A pada Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan Balai BPJN Sumut menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp91.152.474,-

Lalu, pekerjaan peningkatan jalan Auladi yang dilaksanakan oleh CV DP dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 16 Febuari 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp85.733.193,-. Pekerjaan pembangunan jalan Karang Anyar - Jalan Kurnia (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV SMH dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 03 Febuari 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 66.288.185,-.

Kemudian, pekerjaan peningkatan jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak yang dilaksanakan oleh CV MI dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 28 Januari 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp58.077.812,-. Pekerjaan pembangunan jembatan Kebun Baru yang dilaksanakan oleh CV BNA dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 09 Maret 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp30.723.667,-

Selanjutnya, pembangunan jalan Dayah Sp Wie (lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV CA dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 09 Maret 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp18.404.000,- dan pekerjaan pelebaran jalan Simpang Empat Sungai Pauh (Jalan Iskandar Sani) yang dilaksanakan oleh CV ICP dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 28 Januari 2023 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp9.396.692,-.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seperti diperoleh KabarTamiang.com, Rabu (24/5/2023), kekurangan volume pada proyek-proyek tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Langsa selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.

Hal ini juga terjadi dikarenakan PPK tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia. Atas kondisi ini, BPK telah merekomendasikan Pj Wali Kota Langsa untuk memerintahkan Kepala PUPR agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.Kemudian menginstruksikan PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia.

BPK juga memerintahkan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.126.712.912,18 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram yang dikonfirmasi KabarTamiang.com, Rabu (24/5/2023) via WhatsApp mengaku telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan menyurati pihak rekanan. "Surat secara resmi sudah kami kirimkan ke seluruh perusahaan, sebagaimana rakor yang dilaksanakan oleh Inspektorat setempat. Pihaknya memberi batas waktu 60 hari sebagaimana waktu yg ditentukan BPK kepada perusahaan untuk menyetorkannya kelebihan bayar ke kas Daerah," ungkap Muharram. []

Link Back URL Partner 11 Proyek di Dinas PUPR Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Iklan
#


Berita Menarik Lainnya