Mitra Teras
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2023. []
Link Back URL Partner Ketentuan Pembayaran THR 2023
Berita Menarik Lainnya
Sejumlah Mahasiswa STAI Desak Bupati Kepulauan Sula Undur dari Jabatan
Kasus Perumda Aman Mandiri Naik Status
Warga di Ternate Serang Rumah yang Diduga Menjual Miras
Tahun 2024 Aturan Baru Diterapkan, Sekolah yang Butuh Guru Cukup “Beli” di Marketplace
TKW Asal Kabupaten Serang di Arab Saudi Diduga Alami Penyiksaan
Pihak Polsek Ternate Selatan Didesak Tuntaskan Kasus Penggandaan Uang
Beromzet hingga Ratusan Juta, Begini Upaya Pengungkapan Judi Online Libatkan 3 Selebgram
Strategi Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan di Kalbar
Pilkades Cikangkung Sukabumi, Panitia dan Panwas Sudah Terbentuk
15 Sepeda Motor Diamankan Polisi dalam Operasi Razia Balap Liar dan Knalpot Brong
Jokowi Resmikan Logo IKN Bertema Pohon Hayat
Live Streaming Berkostum Seksi Tawarkan Judi Online, Tiga Selebgram Ditangkap