Dahlan menjelaskan sebelum memasang spanduk tersebut dirinya telah meminta izin ke imam mushola tersebut.
SANANA (kalesang) – Koordinator pemenang Edy Langkara, Dahlan Samuda, mengaku spanduk Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Zulfikar K. Akbar Langkara yang dipasang di teras mushola Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas izin imam.
Dahlan menjelaskan sebelum memasang spanduk tersebut dirinya telah meminta izin ke imam mushola tersebut. Dia menyangka kalau teras mushola itu bagian dari pagar. Makanya langsung memasang spanduk.
Iklan
“Itu kan hanya spanduk ucapan Ramadan. Apalagi sekarang belum masuk masa kampanye, jadi belum bisa dikatakan itu pelanggaran.” Katanya kepada kalesang.id, Kamis (30/3/2023).
Berita Terkait: Baliho Ketum Partai Golkar dan Anak Edy Langkara Resahkan Warga Kepulauan Sula
Jadi, lanjut Dahlan, pihaknya telah memindahkan spanduk tersebut ke pagar rumah warga setelah mengetahui ada yang protes.
“Kami sudah pindahkan spanduk ke pagar rumah warga. Lagian dalam PKPU tidak ada pelanggaran. Karena spanduk itu bukan sebagai alat peraga kampanye.” Tandas Dahlan.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
Link Back URL Partner Ini Alasan Spanduk Ketum Golkar Dipasang di Teras Mushola Kepulauan Sula