Scroll Untuk Melanjutkan

Sekda Asahan Ambil Sumpah dan Janji 123 PNS

Suaraindo.id
2023-03-20 23:00:51
Sekda Asahan Ambil Sumpah dan Janji 123 PNS
Iklan

Suaraindo.id – Sebanyak 123 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 2021 di...

Iklan

Suaraindo.id – Sebanyak 123 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahah diambil sumpah/janjinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengambilan sumpah/janji PNS ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (20/3/2023).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan Asnawati menyampaikan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS formasi 2021 yang baru menerima petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan PNS.

“Pengangkatan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 tanggal 27 Februari 2023 tentang pengangkatan PNS,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution menekankan, agar 123 orang PNS yang telah diambil sumpah/janjinya tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar instansi di lingkungan Pemkab Asahan.

“Sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS. Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada 123 orang PNS tersebut untuk mampu menerapkan nilai dasar core value “Berakhlak”, yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami, dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.

Link Back URL Partner Sekda Asahan Ambil Sumpah dan Janji 123 PNS

Iklan
#

Berita Terkait


Berita Menarik Lainnya


Berita Terkait