Bawa Sabu seberat 50 Kg, HS (36), warga Lhokseumawe Provinsi Aceh ditangkap Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (15/3/2023).
KabarTamiang.com | Medan - Bawa Sabu seberat 50 Kg, HS (36 tahun), warga Lhokseumawe Provinsi Aceh ditangkap Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (15/3/2023). Dalam penangkapan turut diamankan 50 Kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka, ditangkap dari warung kopi tidak jauh dari salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan. Dia diketahui sudah dua hari menginap di hotel tersebut menunggu penjemputan sabu-sabu.
Iklan
“Polisi mendapat informasi tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil lalu menginap di hotel Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” sebut Hadi.
Kemudian, kata Hadi, petugas melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai HS dan ditemukan dua goni berisi sabu yang sudah dikemas. Setelah diinterogasi, lanjutnya pelaku mengaku disuruh mengantar narkoba tersebut dan mengakui ada yang menjemput setelah sampai di Medan
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. "Pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringannya dan siapa saja yang terlibat peredaran narkoba tersebut," jelasnya. []
Link Back URL Partner Bawa 50 Kg Sabu, Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi di Medan