Pemkot Bandarlampung mengajukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung mengajukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena peserta lelang jabatan atau seleksi terbuka tidak mencukupi syarat yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwaty menjelaskan, pihaknya menerima surat dari Panitia Seleksi (Pansel) bahwa pendaftar JPTP atau lelang jabatan tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari delapan jabatan yang dilelang itu masih kurang atau memenuhi syarat yang sesuai dengan PP Nomor : 11 tahun 2017. Minimal satu jabatan pesertanya lebih dari tiga orang,” jelas Herliwaty di Pemkot Bandarlampung, Kamis 16 Maret 2023.
Herliwaty mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut berdasarkan surat yang diajukan Pansel ke BKD Kota Bandarlampung bahwa JPTP tidak dapat dilaksanakan karena pendaftarnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Pansel berkirim surat ke kami, Pansel memutuskan (pendaftaran lelang jabatan) diperpanjang karena dari delapan itu belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan selter (seleksi terbuka),” katanya.
“Dalam PP nomor sebelas diatur, pesertanya harus lebih dari tiga orang karena nantinya akan dirangking dari satu hingga tiga. Bahkan untuk Kominfo dan Kesehatan pendaftarnya hanya dua orang,” tambahnya.
Langkah selanjutnya BKD Kota Bandarlampung untuk meminta perpanjangan pendaftaran JPPT berkirim surat ke KASN melayangkan surat ke KASN kemarin (15/3).
“Kami sudah berkirim surat ke KASN untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran (JPTP) atas dasar berita acara tim Pansel. Biasanya waktu yang diberikan oleh KASN itu tujuh hari,” ujar Herliwaty.
Untuk diketahui, penutupan pendaftaran JPPT di Pemkot Bandarlampung pada tanggal 10 Maret lalu karena tidak sesuai dengan PP Nomor : 11 tahun 2017 Pansel meminta pendaftarannya diperpanjang.
Adapun delapan JPTP yang adalah : Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Link Back URL Partner Pendaftar Kurang, Waktu Pendaftaran Lelang Jabatan di Pemkot Bandarlampung Diperpanjang