Scroll Untuk Melanjutkan

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pj Bupati Aceh Singkil Hanya Dapati Bekas Tuak

Kabartamiang.com
2023-03-16 12:00:23
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pj Bupati Aceh Singkil Hanya Dapati Bekas Tuak
Iklan

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan hanya didapati bekas minuman tuak di kawasan pantai Desa Pulau Sarok.

Iklan

KabarTamiang.com l Aceh Singkil - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan hanya didapati bekas minuman tuak di kawasan pantai desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Rabu (15/3/2023) malam.

Sidak ketempat hiburan malam itu dilakukan selain banyaknya laporan warga yang resah terhadap aktifitas keramaian di pantai Desa Pulau Sarok tersebut, juga sekaligus penertiban menjelang masuknya bulan suci ramadhan. Dalam sidak tersebut, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengajak pihak TNI dan Polri, Satpol PP dan WH, dan jajaran SKPK lainnya menyisir ke sejumlah pantai yang terdapat warung/kafe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dikonfirmasi KabarTamiang.com, mengatakan, tujuan sidak ke warung/kafe dilakukan hanya sebatas sosialisasi, dan tidak ada melakukan tindakan. "Kita hanya mengingatkan kepada pemilik kafe terkait dengan izinnya apa yang mereka lakukan. Jika kafe itu ada karokenya mereka harus juga membuat izinya."Artinya selain membuat izin kafe mereka juga harus membuat izin karoke," kata Marthunis.

Setelah itu kata Marthunis, jika sudah memiliki izin, pemilik usaha harus menaati peraturan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh seperti, menyediakan wanita pemandu, minuman keras (Miras) dan membiarkan pasangan yang bukan muhrim berduaan.

"Hal itu semua tidak boleh dilakukan, karena kita berada di daerah syari ah, apa lagi kita mau memasuki bulan puasa. Semoga para pemilik usaha dapat mematuhi peraturan tersebut. Apabila peraturan itu tidak didengarkan dan dilanggar. Pemerintah setempat akan melakukan tindakan tegas.Kita akan berikan sangsi apa bila peraturan itu dilanggar," tegas Marthunis.

Lebih lanjut Marthunis mengatakan, sangat banyak usaha warung/ kafe yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi tanah pemda ditemukan. "Itu nanti akan segera diverifikasi oleh dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu (DP2TSP) Aceh Singkil," katanya.

Begitupun Marthunis menghimbau kepada pemilik usaha, agar menghormati masyarakat yang berpuasa, dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai orang yang sedang melaksanakan puasa. "Semoga kita fokus dalam melaksanakan ibadah tersebut," pungkasnya. 

Link Back URL Partner Sidak Tempat Hiburan Malam, Pj Bupati Aceh Singkil Hanya Dapati Bekas Tuak

Iklan


Berita Menarik Lainnya