Presidium Aliansi Buruh Jambi menuntut Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali atau mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
JAMBERITA.COM - Bentuk aksi penolakan diterbitkannya Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Presidium Aliansi Buruh Jambi (PABJ) mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi. Kedatangan mereka ke kantor DPRD Provinsi Jambi langsung diterima dan dilakukan audensi bersama dengan perwakilan DPRD Jambi dan Kadis Disnakertrans Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan PABJ menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui kondisi kantor DPRD Provinsi Jambi, yang dimana saat ini seluruh dewan sedang melaksanakan reses.
Adapun maksud dan tujuan PABJ hari ini adalah menyatakan sikap mengecam dan menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan menuntut :
1. Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk menarik kembali atau mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut DPR RI untuk bersama rakyat Indonesia menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Menolak Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dijadikan undang-undang.
3. Menuntut Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI agar kembali memberlakukan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara utuh.
4. Menuntut Presiden RI dan semua pihak untuk menghentikan praktek pembangkangan terhadap Konstitusi dan mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Hegara Hukum yang Demokratis, dan Hak Asasi Manusia
PABJ menyimpulkan dan berkeyakinan penuh bahwa penerbitan Perpu ini tidak memenuhi syarat. Menurutnya, kehadiran Perpu nomor 2 tahun 2022 jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, merupakan kudeta dan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Dengan ini pemerintah justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan inkonstitusional," sebut PABJ. Dalam audensi ini juga perwakilan massa meminta untuk Dewan Provinsi Jambi untuk melanjutkan tuntutan mereka ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu Kasubag Humas DPRD Provinsi Jambi Ahmad Darmadi menerima dan mengatakan bahwa mereka akan membuat jadwal ulang pertemuan antara massa dengan anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Intinya beberapa penyampaian sudah kami rangkum dan kita tindak lanjut ke pimpinan, kami koordinasi dengan pimpinan dan anggota dewan lainnya agar jika dibutuhkan jadwalkan koordinasi untuk pertemuan ulang," katanya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahri menjelaskan bahwa mereka akan melanjutkan aspirasi mereka hari ini ke Pemerintah Pusat. "Saya kira mereka cukup aspiratif menyampaikan aspirasi kita tampung, nanti kita sampaikan karena keputusannya dipusat, tapi nanti kita akan laporkan ke pak gubernur," tuturnya.
Link Back URL Partner Datangi Kantor DPRD Provinsi Jambi, Puluhan Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja