Scroll Untuk Melanjutkan

Langgar Perda, Pemerintah Belitung Pulangkan Warga Aceh dan Sumsel

Kabartamiang.com
2023-03-13 05:15:28
Langgar Perda, Pemerintah Belitung Pulangkan Warga Aceh dan Sumsel
Iklan

Pemkab Belitung memulangkan lima warga asal Provinsi Aceh, Sumsel, dan Kota Pangkalpinang karena dianggap melanggar peraturan daerah dengan bekerja sebagai pengamen jalanan.

Iklan

KabarTamiang.com - Pemkab Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memulangkan lima warga asal Provinsi Aceh, Sumsel dan Kota Pangkalpinang karena mereka  dianggap melanggar peraturan daerah dengan bekerja sebagai pengamen jalanan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto seperti dilansir dari Antara mengatakan, kelima warga itu adalah Wahyu ke daerah asal di Aceh, tiga warga Palembang, Sumatera Selatan masing-masing atas nama Hendra, Feri Ari Krisnandi dan Bayu serta Arta asal Kota Pangkalpinang Bangka Belitung.

Menurutnya warga asal luar pulau Belitung dipulangkan ke daerah asal menggunakan jasa penyeberangan Kapal Motor Penumpang (KMP) Menumbing Raya dari berangkat pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.

Diketahui warga yang berasal beda pulau merupakan satu jaringan pengamen, sesuai laporan masyarakat saat mengamen mereka diduga minta imbalan dengan cara memaksa. Guna memperlancar dalam proses memulangkan warga pendatang itu, kata Hendri Suzanto, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mencukupi kebutuhan makan dan minum.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas mengamen dan mengemis tidak diperbolehkan. Dari hasil pemeriksaan sebelum dipulangkan ke daerah asal, diduga mereka melakukan aktivitas mengamen di Belitung sudah berjalan beberapa hari. 

Link Back URL Partner Langgar Perda, Pemerintah Belitung Pulangkan Warga Aceh dan Sumsel

Iklan


Berita Menarik Lainnya