Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Yogyakarta Sita 2,6 Juta Butir Psikotropika, Pelaku Menjual Online

KRJogja.com
2023-03-07 17:42:20
Kasus Narkoba
Iklan

Pelaku menyasar anak muda dan menjual barang dengan harga murah di marketplace.

Iklan

Krjogja.com  - Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika yang diedarkan secara online. Dari kelima tersangka yang diamankan, polisi menyita 2.628.080 butir pil yang masuk dalam daftar psikotropika.

Kelima tersangka adalah A (24 tahun) dan N (27) keduanya asal Semarang, N (27) asal Bekasi, S (45) asal Jakarta Timur dan OD (28) asal Sumedang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut pengungkapan kasus ini merupakan terbesar yang pernah dilakukan. "Para pelaku merupakan jaringan Yogya, Jateng, Bekasi dan beberapa tempat lainnya. Ungkap kasus ini prestasi terbesar yang pernah kita ungkap di wilayah hukum Polda DIY," tandasnya.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan dengan diungkapnya kasus itu, berhasil menyelamatkan 1,3 juta orang generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obaya dan psikotropika. 

Bayu Adhi menyebut barang tersebut banyak digunakan kalangan pelajar, mahasiswa dan anak jalanan karena harganya yang relatif terjangkau. "Transaksi jaringan ini dilakukan secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan sistem COD (bayar di tempat) atau pembayaran melalui transfer," jelas Bayu Adhi.

Terungkapnya kasus itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka A dan N di Jalan Magelang, Sleman, Rabu (15/2) pukul 17.30 WIB. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 19 toples berisi obat jenis trihexy dan phenidhyl. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka A mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan daring melalui media sosial whatsapp, kemudian pil dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah dipesan oleh A. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke Bekasi dan menangkap TP di rumahnya dan menemukan pil trihexy yang dibeli dari S.

Selanjutnya tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta menangkap S. Dari keterangan S, diperoleh informasi jika ia membeli dari tersangka OD yang kemudian ditangkap di depan Stasiun Cakung, Jakarta Timur. 

Dari tangan OD, ditemukan barang bukti pil trihexy, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova sebanyak 2.609.080 butir. "Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap atasannya yang lebih besar," pungkasnya.

Link Back URL Partner Polda Yogyakarta Sita 2,6 Juta Butir Psikotropika, Pelaku Menjual Online

Iklan


Berita Menarik Lainnya