Mitra Teras
Ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh yang mendapat peringkat Proper Merah.
KabarTamiang.Com - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh yang mendapat peringkat Proper Merah dari tahun 2018-2022.
Proper Merah diberikan perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
Link Back URL Partner Daftar Perusahaan di Aceh yang Mendapat Peringkat Merah dari KLHK dari tahun 2018-2022
Berita Menarik Lainnya
Sinergi Pemkot dan APEKSI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kendalikan Inflasi
BI Sulut Beber 4 Tantangan Utama KEK di Sulampua
Tanah di Sanggau Retak Tiga Rumah Terdampak
Walikota Caroll Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kota Layak Anak Tahun 2023
Heri Saman Buka Turnamen Bola Voli Nabo Panyugu Cup Desa Keranji Paidang
Celibu Produk UMKM Binaan Kelurahan Sei Agul yang Dijadikan Hampers Oleh Kahiyang Ayu Bobby Nasution
Walikota Caroll Ikuti FGD Sidang Majelis Litbang
Jokowi Kunjungi Malaysia, Bahas Isu Perbatasan Hingga Perlindungan Pekerja Migran
Kendalikan Inflasi, Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Menanam Sayur
CCTV Tidak Aktif pada Saat Kebakaran Pasar Basanohi Kepulauan Sula
Wakili Provinsi Bali, Kabupaten Badung Jadi Duta Penas KTNA XVI di Kota Padang
Tersisa 6 Peserta Kontes Ambyar Indonesia, Siap Memukau Para Juri, Nanti Malam!