Scroll Untuk Melanjutkan

Kemacetan di Jambi, Anggota DPRD Sebut Angkutan Batu Bara Harus Pakai Jalan Pertambangan

jamberita.com
2023-03-02 17:01:38
Anggota DPRD Jambi
Iklan

Anggota DPRD Jambi mengatakan sesuai aturan Pemegang Izin Usaha Pertambangan harus mempunyai jalan khusus untuk angkutan batu bara.

Iklan

JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Jambi meminta Gubernur Al Haris tidak hanya menutup aktivitas tambang Batubara sementara, sebelum ada jalan khusus angkutan batu bara. Pasalnya masalah kemacetan yang diakibatkan angkutan batu bara dinilai sangat krusial.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan kalau seandainya Gubernur Jambi Al Haris menyatakan tidak bisa menutup aktivitas, nyatanya saat ini hal itu bisa dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harus lagi diingat oleh pemerintah, UU Nomor 3 Tahun 2020 soal pelimpahan izin batu bara ke pusat. Efektifnya Undang undang itu berlaku tahun 2021," kata Yani, Kamis (2/3/2023).

Abun Yani menyampaikan bahwa masyarakat Provinsi Jambi harus tahu sebelum undang undang tersebut terbit, izin batu bara sudah terbit lebih dulu. "Pusat itu hanya satu hingga dua (proses) yang menerbitkan izin. Selain itu, kepala daerah kita yang mengeluarkan izin. Artinya, kepala daerah kita yang dulu ke mana," ujarnya.

Ia menilai persoalan angkutan batu bara harus dibentuk panitia khusus atau Pansus di DPRD. "Tadi saya sudah katakan harus ada Pansus, sekarang di konsep nanti kami akan ajukan ke pimpinan terlepas setuju atau tidaknya. Bukan hanya soal batu bara, tetapi juga isu-isu sensitif lain yang ada di Provinsi Jambi," jelasnya.

Abun Yani juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sangat jelas.

"Pertama pasal 91 ayat 1, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menggunakan jalan pertambangan. Terus pasal 2 dalam Pertambangan sebagaimana dimaksud ayat 1 tadi, pemegang IUP yang membangun jalan tersebut atau pihak lain yang memiliki jalan Pertambangan," kata dia.

Sebelumnya, terjadi kemacetan parah pada Senin lalu sepanjang 15 kilometer dari Kabupaten Batanghari menuju Kabupaten Sarolangun. Ruas itu merupakan wilayah eksplorasi penambangan batu bara. Dari penuturan pengguna jalan, kemacetan berlangsung selama sekitar 22 jam.

Gubernur Jambi Al Haris kemudian mengambil tindakan penghentian aktivitas angkutan batu bara sampai waktu yang tidak ditentukan. Al Haris menyatakan meski hal tersebut tidak semuanya kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi namun hal itu merupakan kewajibannya selaku Gubernur Jambi untuk mengurus hal tersebut.


Link Back URL Partner Kemacetan di Jambi, Anggota DPRD Sebut Angkutan Batu Bara Harus Pakai Jalan Pertambangan

Iklan


Berita Menarik Lainnya