Anggota DPRD Dukung Sultan HB X yang Enggan Lepas Lahan untuk Tol Solo-Yogya

KRJogja.com
2023-02-03 14:29:26
Jalan Tol

Sultan HB X disebut-sebut enggan melepas lahan Sultan Ground (SG) atau Tanah Kas Desa (TKD) yang bakal digunakan untuk proyek jalan tol Solo-Yogya.

Krjogja.com  - Kraton Yogyakarta dipastikan tidak melepas kepemilikan atas Sultan Ground (SG) atau Tanah Kas Desa (TKD) yang bakal digunakan untuk proyek jalan tol. Hal tersebut mendapat beragam komentar karena selama ini warga harus menyerahkan tanah milik untuk proyek nasional tersebut.

Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Huda Tri Yudiana, turut berkomentar ihwal kebijakan yang diambil oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X itu. Menurut Huda, keputusan tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek nasional jalan tol Yogya-Solo sudah tepat. Dewan, menurut Huda, mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut karena dinilai tidak ada pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali akibat kebijakan tersebut.

Jalan tol tetap akan bisa dibangun diatas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa-menyewa. Menurut dia, sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki.

"SG dan TKD sudah diatur dengan Undang-undang Keistimewaan DIY dan juga Perdais No 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Huda, Jumat, 3 Februari 2023.

Soal pemanfaatan dan pengelolaan berdasar hak asal-usul, efektivitas pemerintahan, dan kearifan lokal, menurut Huda, juga sudah sangat jelas diatur. Memang, ia menilai, ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum namun dinilai akan sangat merepotkan serta merugikan masyarakat maupun desa.

"Penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan, menurut saya, adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa," kata dia. 

Huda menyatakan kalau tanah atau aset kraton dibeli putus maka kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu oleh pemerintah kabupaten. "Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai karena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini," ujar Huda.

Biaya sewa tahunan yang didapatkan, menurut Huda, bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. Dampak positif, kata dia, akan dirasakan 10 atau 20 tahun mendatang.

Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan yang dipilih Sultan HB X merupakan visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan. Ia menilai pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu mengeluarkan uang besar untuk pembelian lahan. 

"Sementara proyek tetap berjalan. Selain itu, terkait ganti untung tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, saya minta agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional, jangan jadinya malah warga rugi. Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan," ujar Huda. 


Link Back URL Partner Anggota DPRD Dukung Sultan HB X yang Enggan Lepas Lahan untuk Tol Solo-Yogya




Berita Menarik Lainnya