Sultan Hamengku Buwono X menilai penghapusan jabatan gubernur merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, DI Yogyakarta mempunyai undang-undang tersendiri soal jabatan gubernur.
Krjogja.com - Muhaimin Iskandar, akrab disapa Cak Imin, mewacanakan penghapusan jabatan gubernur karena dinilai tidak efektif dan menjadi pemborosan anggaran negara. Bersama PKB, Cak Imin menyatakan siap melakukan pengkajian bersama para ahli dan memperjuangkan usulan itu.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menilai bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terlebih untuk DIY, menurut Sultan, ada Undang-Undang Keistimewaan yang menjadi payung hukum ihwal pengisian jabatan gubernur.
"Silakan saja, ya terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Itu terserah undang-undang, di sini (DIY) Undang-Undang Keistimewaan. Ya silakan saja (mengusulkan) namanya juga politisi, boleh usul apapun," ungkap Sultan, Selasa, 31 Januari 2023.
Meski demikian, Sultan menyampaikan tak ingin berkomentar lebih jauh ihwal wacana Cak Imin tersebut. Orang nomor satu DIY ini tak ingin terpancing pada pernyataan yang masih sebatas wacana itu.
"Saya nggak bisa punya komentar, nanti malah jadi masalah. Saya tidak mau terpancing hal-hal seperti itu. Percuma," ujar Sultan Hamengku Buwono.
KRJOGJA
Link Back URL Partner Sultan Hamengku Buwono X Tanggapi Cak Imin Soal Ide Penghapusan Jabatan Gubernur