Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah dan PT GNI Diminta Tanggung Jawab Soal Keselamatan Pekerja

Betahita.ID
2023-01-21 14:52:42
Personel gabungan TNI-Polri mengamankan pabrik smelter PT GNI di Morowali Utara, Senin, 16 Januari 2023. Foto Polda Sulteng
Iklan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat ada 7 peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI sejak 2020. Pemerintah dan PT GNI diminta bertanggung jawab soal keselamatan pekerja.

Iklan

BETAHITA.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat sebanyak 7 peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sejak 2020. SPN dan lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah dan perusahaan nikel itu bertanggung jawab atas berbagai insiden ini.

Salah satu tuntutan serikat pekerja PT GNI melakukan aksi yang berujung rusuh pada 14 Januari 2023 adalah soal keselamatan pekerja. Data SPN menyebutkan kasus jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI tidak hanya terjadi pada kerusuhan itu. Sebelumnya, terdapat 6 peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sejak tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa itu antara lain karyawan proyek smelter PT GNI meninggal tertimpa tiang pancang. Lalu sepanjang 2020 terdapat 3 pekerja meninggal, operator ekskavator tertimbun longsor, karyawan tewas terlindas dump truck, karyawan terseret longsor dan dipaksa bekerja tanpa penerangan, serta operator alat berat terjebak api.

“Masifnya peristiwa tersebut membuktikan perusahaan sebesar PT GNI tidak memberikan jaminan perlindungan serta hak atas rasa aman bagi para pekerja,” ucap Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing, melalui rilis pers.

Menurut dia, terdapat beberapa permasalahan yang ada dalam tubuh PT GNI. Persoalan itu tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) dimana tidak adanya standar operasional K3, tidak memadainya alat pelindung diri, pelaksana K3 dari TKA China, kecelakaaan, dan lainnya.

“Selain itu, kami menilai bahwa dalam praktik berjalan PT GNI tidak mengindahkan prinsip dasar tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” kata dia.

Selain itu, PT GNI diduga tidak menerima keadaan SPN di perusahaan. Pihak perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union Busting). Bahkan mereka melakukan pemotongan tunjangan skill dan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

PT GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan beberapa pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum diberikan santunannya. Daftar kecelakaan ini menunjukkan belum adanya evaluasi dan tanggung jawab yang dilakukan oleh PT GNI serta pemerintahan terkait dengan banyaknya korban jiwa dalam berjalannya perusahaan tersebut. Upaya evaluasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir jumlah korban jiwa yang jatuh diakibatkan dengan adanya PT GNI.

Kontras dan Lokataru Foundation menyayangkan bentrokan yang terjadi di PT GNI. Peristiwa bentrokan antara pekerja tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja untuk menuntut hak pekerjaan yang dijalankan.

Menurut mereka, perusahaan dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan menghindari dampak negatif operasi bisnis terhadap HAM. Namun masifnya pelanggaran oleh perusahaan menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah lemah. Mereka justru terkesan melindungi perusahaan.

“Kami mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab dan pemerintah melakukan investigasi yang transparan agar kejadian tidak berulang,” Manajer Program Lokataru Foundation, Daywin Prayogo.

Mengutip Tempo.co, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan kepada seluruh industri di Indonesia untuk terus mengedepankan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. Hal ini disampaikannya usai berkunjung ke PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Morowali Utara, Kamis, 19 Januari 2023.

"Kami Kemnaker menekankan kepada semua industri, semua usaha yang ada di Indonesia ini melakukan atau mengedepankan K3-nya. Jadi, safety-nya termasuk kesehatan, pelayanan asuransinya," kata Afriansyah saat dihubungi Tempo Kamis malam lalu.

Dengan penetapan Januari sebagai Bulan K3 Nasional, Kemenaker terus mengingatkan agar seluruh perusahaan di semua industri untuk mengutamakan faktor keamanan atau keselamatan pekerja.

Afriansyah menyebutkan, peristiwa bentrokan maut di PT GNI yang menewaskan seorang pekerja asing (TKA) dan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 14 Januari 2023 lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Inilah yang kita tekankan dan mudah-mudahan kejadian ini memberikan pelajaran bagi kita semua, bukan hanya di PT GNI saja, tapi di seluruh perusahaan yang ada di Indonesia," tutur dia.

BETAHITA.ID

Link Back URL Partner Pemerintah dan PT GNI Diminta Tanggung Jawab Soal Keselamatan Pekerja

Iklan
#
#


Berita Menarik Lainnya