BMKG menyatakan telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak ihwal peta zonasi bahaya gempa Cianjur, terutama dengan pemerintah daerah.
TEMPO.CO - Lewat keterangan dari BMKG Bandung telah disampaikan bahwa peta zonasi bahaya gempa Cianjur dari sesar atau patahan Cugenang telah rampung dibuat. Peta hasil pemutakhiran itu pun telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Terbaru, peta tersebut telah diunggah di laman resmi BMKG per 8 Januari 2023. Disebutkan, pemutakhiran dilakukan menyesuaikan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
BMKG juga mengaku telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB untuk petanya itu. Begitu pula sosialisasi dan focus group discussion dengan Badan Geologi dan Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.
Plus, verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur. Wilayah yang dikunjungi bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutkan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.
Berikut ini beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan dalam peta tersebut:
1. Zona Terlarang (Merah)
Zona ini memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona ini harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
Wilayah
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
2. Zona Terbatas (Oranye)
Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona Terbatas dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG
Zona Bersyarat dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
TEMPO.CO
Link Back URL Partner BMKG Rilis Zonasi Bahaya Sumber Gempa Cianjur, Simak Detail Wilayahnya