Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, tengah menyiapkan aturan tentang kepemilikian garasi bagi warga yang mempunyai kendaraan pribadi.
JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota Solo berencana menerapkan aturan parkir baru bagi yang memiliki kendaraan pribadi. Nantinya, warga yang mempunyai kendaraan pribadi harus memiliki garasi terlebih dahulu.
“Semua kota nanti kan menerapkan itu juga, karena ganggu. Haruse punya mobil, ya harus punya garasi. Apalagi, misale ya mit-amit ada kebakaran di kampung. Mobil kebakarane enggak bisa masuk karena ada mobil pinggir jalan, paling bahaya itu,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ditemui di Balaikota Solo, Senin, 9 Januari 2023.
Iklan
Gibran juga mengaku setiap hari selalu mendapatkan keluhan ihwal mobil yang secara sembarangan diparkir di gang-gang kampung. Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari warga soal keberadaan mobil yang parkir sembarang di pinggir jalan.
“Ada kecemburuan sosial juga, banyak. Ketika ditegur, malah satu RT jadi berantem. Tetangga saling musuhan, ya mengganggu. Kalau ada kebakaran, emergency. Kalau ada mobil parkir di pinggir jalan, itu yang paling kita antisipasi,” kata Gibran.
Ditanya soal sanksi jika ada yang melanggar. Gibran menyatakan akan ada sanksi yang tercatat. “Jakarta sudah biasa saja. Intine nyiapin garasi sek sebelum beli mobil. Tunggu wae ya, ada sanksi, nanti tercatat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan aturan mengenai parkir tersebut telah disepakati dengan legislatif. “Itu di pembahasan Raperda kemarin, kita kan ngajukan perda baru. Intinya kemarin disepakati dengan legislatif. Untuk kendaraan ya semua masyarakat diharapkan memiliki garasi,” kata dia.
Menurut Taufiq, sebelum aturan tersebut diterapkan, tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu. “Tinggal penomoran (peraturan), tapi belum keluar nomornya. Ya nanti pasti ada sosialisasi,” tutur dia.
JOGLOSEMARNEWS.COM
Link Back URL Partner Gibran Siapkan Aturan Pemilik Kendaraan Pribadi di Solo Harus Punya Garasi