Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara menunggak pembayaran gaji ketua RT/RW selama lima bulan.
TerasLampung.Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengancam pihak Kelurahan Kota Alam untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji ketua rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) tahun 2022 yang tertunda selama lima bulan. Jika tidak, persoalan tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum.
“Sesuai arahan pimpinan, pihak kelurahan diminta segera menyelesaikan persoalan tunggakan gaji RT/RW dan lainnya sampai dengan tanggal 21 Januari 2023,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, Kamis, 5 Januari 2023.
Iklan
Permintaan mereka itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Camat Kotabumi Selatan. Nantinya, pihak kecamatan yang akan menyampaikan ultimatum tersebut secara berjenjang. Dengan demikian, para RT/RW diharapkan dapat segera menerima apa yang menjadi hak-hak mereka.
Jika hingga batas waktu tidak dilakukan pembayaran, pihaknya akan segera melaporkan kembali pada pimpinan. Nantinya, pimpinan mereka yang akan menentukan langkah apa yang harus diambil tentang persoalan tersebut.
Tak menutup kemungkinan jika persoalan tunggakan gaji tersebut dibawa ke ranah hukum. “Apapun arahan pimpinan terkait persoalan ini, kami siap menjalankannya,” kata Ridho.
Merespons permintaan itu, Camat Kotabumi Selatan Dedi Nurman mengatakan akan segera memanggil seluruh pihak di Kelurahan Kota Alam pada Senin pekan depan. Harapannya, tentu persoalan ini dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu habis.
“Senin depan, mereka akan saya panggil untuk membahas persoalan berikut tenggat waktu penyelesaiannya,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Lurah Kota Alam Felix Sulandana membenarkan jika para Ketua RT dan RW di wilayahnya belum menerima gaji selama lima bulan. Gaji yang belum dibayarkan itu adalah gaji periode Agustus-Desember.
Macetnya pembayaran gaji ini disebabkan anggarannya belum disalurkan oleh salah satu pegawainya yang berinisial Yu. Yu merupakan pegawai berstatus tenaga honorer di kantor Kelurahan Kota Alam.
Ia mengatakan dana itu dicairkan oleh bawahannya pada Juli, Agustus, dan Oktober. Total uang yang belum disalurkan baik pada RT, RW, atau pihak lainnya mencapai Rp161 juta.
Menurut Felix, Yu menyanggupi akan mengembalikan dana itu pada 23 Desember 2022. Surat pernyataan itu dibuat pada 16 Desember 2022. Pernyataan kesanggupan pengembalian dana berikut rincian waktu pencairan dana tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Yu.
“Sayangnya, sampai sekarang yang bersangkutan belum mengembalikan dana itu,” kata Felix.
TERASLAMPUNG.COM
Link Back URL Partner Pemkab Lampung Utara Ancam Kelurahan Kota Alam untuk Bayar Tunggakan Gaji RT - RW