Scroll Untuk Melanjutkan

KKP Tangani 97 Kapal Perikanan Ilegal selama 2022

DARILAUT.ID
2023-01-06 11:21:58
Polemik Lelang Kapal Ikan, Kadin: Harus Diperbaiki
Iklan

Sepanjang tahun 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani sebanyak 97 unit kapal perikanan ilegal. Kapal perikanan ini terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

Iklan

Darilaut – Sepanjang tahun 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani sebanyak 97 unit kapal perikanan illegal. Kapal perikanan ini terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengatakan pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.


Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%.

Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

Menurut Adin guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, PSDKP memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB.

Kerugian Kerusakan Karang

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

Adin mengatakan perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif,” ujar Adin.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

Terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

 

darilaut.id

Link Back URL Partner KKP Tangani 97 Kapal Perikanan Ilegal selama 2022

Iklan
#


Berita Menarik Lainnya