Sebelumnya gugatan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan tambang emas PT TMS menang di PTUN Manado Juni 2022 lalu. PTUN Manado membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu PTUN juga membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Utara No 660.1/21/Pertek-KPASulut/2020 tanggal 24 September 2020 tentang ‘Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan.
Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, mengaku terkejut dan kecewa dengan putusan MA ini. Menurutnya putusan ini terlampau kilat karena permohonan kasasi baru masuk pada 18 November 2022.
“Kami kita sendiri masih stress dengan putusan MA ini. Karena begitu cepat kalau dipikirkan,” keluhnya.
Ia menyebutkan selama proses banding banyak hambatan ketika proses sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Masyarakat Sangihe di PTUN Jakarta dan di PTUN Manado terhadap izin-izin pertambangan emas PT TMS dilakukan secara bersamaan dan terpadu oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Waktu itu majelis hakim PTUN Jakarta sama sekali tidak menyentuh substansi pulau kecil yang merupakan pokok utama dalam perkara.
“Kami merasa ada proses yang janggal sejak di situ. Dan sekarang di MA juga sama. Tentu kami kecewa,” ucapnya.
Ia sendiri tengah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dan warga untuk menentukan langkah atas putusan ini.
betahita.id