Pemberian remisi terhadap para narapidana di Rutan Salatiga saat Natal 2022 berbeda-beda.
Krjogja.com - Sebanyak 12 narapidana Rutan Klas IIB Salatiga menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2022. Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 12 Narapidana Rutan Salatiga pada Minggu, 25 Desember 2022.
"Remisi diberikan karena narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian selama di dalam rutan selalu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin," kata Andri Lesmano.
Iklan
Andri mengatakan petugas telah dilakukan assesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh asesor atau petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Hal itu sebagai pedoman penilaian perilaku dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan yang merupakan salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana, seperti pengajuan remisi.
Andri menambahkan besaran remisi yang diterima narapidana berbeda-beda. Menurut dia, ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.
Sementara itu, salah satu narapidana yang mendapat remisi, Rein (25 tahun) mengatakan senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal 2022. "Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini," kata dia.
KRJOGJA.COM
Link Back URL Partner 12 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi di Perayaan Natal 2022