BORNEONEWS, Nanga Bulik – Ritual Nota Garung Pantan dan Babukung telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar mengatakan, ritual Nota Garung Pantan merupakan prosesi penyambutan tamu menurut adat Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau.
Iklan
“Setelah melalui berbagai proses, akhirnya ritual Nota Garung Pantan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia,” sebut Abdul Kohar di Nanga Bulik, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dijelaskan Kadis, ritual Nota Garung Pantan, sekilas mirip dengan prosesi Potong Pantan dalam masyarakat Dayak Ngaju, namun dilaksanakan dengan tata cara masyarakat Dayak Tomun.
Ritual Nota Garung Pantan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kemendikbudristek RI sebagai salah satu warisan budaya tak benda bersamaan dengan Bobukukng atau Babukung.