Scroll Untuk Melanjutkan

Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Agam

LANGGAM.ID
2022-12-07 15:21:25
Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Agam-langgam
Iklan

Sebatang bunga bangkai raksasa ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Bunga yang memiliki nama latinamorphophallustitanum ini merupakan individu bunga langka dan dilindungi.

Iklan

Langgam.id – Sebatang bunga bangkai raksasa ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Bunga yang memiliki nama latin amorphophallus titanum ini merupakan individu bunga langka dan dilindungi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, bunga bangkai yang mekar tingginya berukuran 4,35 meter dan lebarnya lebih dari satu meter.

 
 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bunga tersebut, kata Ardi, pertama kali diketahui oleh pemilik kebun dua minggu yang lalu. Sebelumnya pemilik kebun menyangka hanya sebuah tunggul kayu sisa pembersihan kebun.

“Pada saat ditemukan dalam kondisi mekar sempurna pada hari pertama dan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi,” kata Ardi, Senin (6/12/2022).

Ukuran bunga yang ditemukan itu termasuk tinggi dan besar. Ardi menyebutkan, bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk selama rentang waktu 7 sampai 10 hari.

Bunga bangkai sendiri, diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun. Ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun.

“Dan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7 sampai 10 hari. Berbeda dengan tumbuhan bunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina,” tuturnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Ardi, ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Kabupaten Agam. Di antaranya amorphophallus titanumamorphophallus gigasamorphophallus paoeniifolius, dan amorphophallus variabilis.

 

 

“Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018,” tuturnya.

 

**

 

Link Back URL Partner Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Agam

Iklan


Berita Menarik Lainnya