Scroll Untuk Melanjutkan

Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

KontenKalteng.COM
2022-11-18 14:51:11
Anggota polisi saat cek banjir di Kelurahan Marang Palangkaraya-dok. Polresta Palangkaraya-kontenkalteng
Iklan

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalteng, sejak Rabu (16/11/2022) menetapkan status Tanggap Darurat Banjir.

Iklan

KontenKalteng.com-Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalteng, sejak Rabu (16/11/2022) menetapkan status Tanggap Darurat Banjir.

Penetapan status ini dilakukan setelah beberapa wilayah di kota ini mulai terendam banjir akibat luapan sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Sungai Kahayan dan Rungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Penanggulangan Bencanan daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat banjir tersebut, akan berlangsung 14 hari kedepan.

“Ini sesuai dengan kesepakatan dari seluruh SOPD dan Forkopimda serta pihak terkait lainnya,” jelasnya, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu dia minta, bagi warga yang bermukim di daerah rendah dan di kawasan bantaran sungai agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penambahan ketinggian air,ujarnya.

BPBD Kota Palangkaraya bersama dengan sejumlah tim relawan,kata Emi, juga telah mendirikan tenda pengungsian di Jalan Arut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

“Posko yang didirikan ini nantinya bukan hanya untuk pengungsian saja, melainkan juga digunakan sebagai sarana dapur umum dan juga pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak banjir itu sendiri,”

Untuk diketahui banjir saat ini mulai terjadi di Jalan Mendawai dan Jalan Anoi di, Kelurahan Palangkaraya, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya

Ketinggian air yang mencapai 50 cm tersebut membuat 22 orang warga jalan Anoi harus tidur di tenda pengungsian yang disediakan oleh pemerintah.

 

**

Link Back URL Partner Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Iklan


Berita Menarik Lainnya