Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan Jalan untuk Resepsi akan Dilarang di Lampura, Ini Alasannya

TerasLampung.com
2022-11-15 13:12:08
78000-Resepsi
Iklan

Mulai tahun depan, warga Lampura diperkirakan tak akan lagi dapat menggunakan jalan untuk menggelar resepsi mereka. Sebab, DPRD Lampung Utara akan menggodok aturan mengenai larangan tersebut pada tahun 2023 mendatang.

Iklan

Teraslampung.com, Kotabumi–Mulai tahun depan, warga Lampung Utara diperkirakan tak akan lagi dapat menggunakan jalan untuk menggelar resepsi mereka. Sebab, DPRD Lampung Utara akan menggodok aturan mengenai larangan tersebut pada tahun 2023 mendatang.

Rancangan Peraturan Daerah tentang larangan ‎penggunaan jalan untuk resepsi itu telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Senin (14/11/2022). Raperda ini sendiri merupakan usul inisiatif dair pihak legislatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, (mantan) Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab seperti biasanya enggan merespons setiap kali dihubungi. Panggilan masuk maupun pesan singkat yang ditujukan padanya sama sekali tidak direspons meski dalam keadaan aktif.

Di lain pihak, ‎Ketua Bapemperda DPRD Lampung Utara yang baru, Ria Kori membenarkan bahwa Raperda larangan penggunaan jalan untuk resepsi masuk dalam Propemperda tahun depan. ‎Namun, ia memperkirakan, larangan tersebut kemungkinan tidak akan berlaku untuk seluruh jalan. Kemungkinan besar akan ada kriteria khusus jalan mana saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk resepsi.

“Enggaklah. Enggak mungkin seluruh jalan dilarang untuk itu. Pasti ada kriteria – kriterianya,” kata Ria Kori, Senin (14/11/2022).

Meski begitu, politisi asal PKS Lampung Utara ‎menyarankan untuk menghubungi Ketua Bapemperda yang lama (Tabrani Raja) karena usul inisiatif mengenai raperda tersebut dibuat semasa kepemimpinan yang bersangkutan. Dengan demikian, akan didapat informasi akurat mengenai raperda tersebut.

“Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi beliau karena saya kan baru mendapat amanah ini,” saran dia.

Dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2023 mendatang, Raperda tentang larangan penggunaan jalan ‎untuk resepsi termasuk bagian dari belasan raperda yang akan dibahas. Belasan raperda lainnya itu di antaranya Raperda Perubahan atas Perda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Arsip, Raperda tentang Pengelolaan Pasar dan tempat jualan, Raperda tentang larangan parkir di bahu jalan, Raperda tentang larangan membuang sampah di sungai.

 

**

Link Back URL Partner Penggunaan Jalan untuk Resepsi akan Dilarang di Lampura, Ini Alasannya

Iklan


Berita Menarik Lainnya