Sikap yang diambil oleh Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk menindaklanjuti apa yang tertuang dalam putusan PTUN Bandarlampung
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tamat sudah perjalanan karier Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal 4 Oktober lalu.
Keputusan pemberhentian Poniran HS itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Salah satu alasan pemberhentian itu adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.
Iklan
“Sikap yang diambil oleh Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk menindaklanjuti apa yang tertuang dalam putusan PTUN Bandarlampung,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan keputusan itulah pihaknya menilai jika yang bersangkutan telah berhak lagi untuk menempati posisi tersebut. Ditambah lagi dengan adanya masa pemberlakuan selama 14 hari setelah putusan dibacakan. Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“SK pemberhentian sudah disampaikan ke kecamatan untuk diteruskan pada yang bersangkutan beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Disinggung mengenai kesan terburu – buru dalam proses pemberhentian tersebut tanpa terlebih dulu menunggu hasil banding yang diajukan oleh Iskandar Zulkarnaen selaku pihak yang digugat oleh Yahya Pranoto, Iwan menjelaskan, semua itu mereka lakukan agar pemerintahan di sana dapat terus berjalan. Sebab, andaipun Iskandar Zulkarnaen menang dalam gugatannya, Yahya Pranoto tentu tak akan diam saja. Yang bersangkutan pasti akan mengajukan kasasi.
“Jadi, sekali kali, pemberhentian itu dilakukan hanya agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat Kecamatan Tanjungraja yang menerbitkan ijazah paket B untuk Poniran HS, Iskandar Zulkarnaen mengaku, heran dengan keputusan dari pemkab tersebut. Semestinya, pihak pemkab menunggu terlebih dulu apa hasil banding yang sedang diajukan oleh pihaknya.
“Kami kan lagi mengajukan banding (mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto)” jelasnya.
Pada akhir Juli lalu, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Poniran. Pihak pengadilan menyatakan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B milik Poniran tidak sah atau batal. Pihak tergugat sendiri dalam perkara ini adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM Sepakat, Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnain.
Lakukan 'Perlawanan'
Usai pemberhentian tersebut, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka lakukan jika keputusan pemberhentian klien mereka tidak segera dicabut.
“Hari ini kami mengajukan surat keberatan pada pihak pemkab terkait pemberhentian klien kami dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik,” tegas Ketua Tim Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and partner, Zainudin Hasan, Senin (10/10/2022).
Pengajuan surat keberatan ini mereka lakukan dikarenakan mereka menganggap pemberhentian klien mereka tersebut cacat hukum. Dasar – dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai mereka tidak tepat. Dasar hukum yang digunakan itu di antaranya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 44 Tahun 20221 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Yang bersengketa dalam perkara ini juga bukan klien kami melainkan antara Yahya Pranoto dengan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM. Persoalan ini juga masih dalam proses banding sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” paparnya.
Pun demikian dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2021. Menurutnya, penggunaan perbup itu sangat tidak tepat. Sebab, aturan itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkades, sedangkan kliennya saat ini berstatus sebagai seorang kepala desa dan bukan lagi calon kepala desa.
“Persyaratan sebagai calon kepala desa dari klien kami sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi sehingga penggunaan perbup ini kami nilai tidak relevan,” urai dia.
Jika sampai permintaan mereka tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan. Melaporkan pada Ombudsman RR, mengadu pada Kemendagri, kementerian terkait, dan juga melakukan gugatan pada pengadilan negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Upaya hukum itu akan kami lakukan karena dalam persoalan ini, kami menilai pemberhentian itu maladministrasi, prematur, dan termasuk perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Di lain pihak, Camat Abung Tengah, Kasim mengatakan, surat keputusan pemberhentian Poniran HS telah disampaikan mereka pada yang bersangkutan. Sementara ini, posisi Kepala Desa Subik akan dijabat oleh perangkat desa di sana.
“Nantinya, jabatan Kepala Desa Subik akan diisi sementara oleh salah satu perangkat desa di sana,” kata dia.
**
Link Back URL Partner Pemkab Lampung Utara Copot Jabatan Poniran Sebagai Kepala Desa Subik