Lima kepala instansi di lingkungan Pemkab Lampung Utara berpeluang dicopot dari jabatannya usai mengikuti uji kompetensi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Kelima pejabat yang dimaksud ialah mereka yang telah menempati posisinya lebih dari lima tahun.
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Lima kepala instansi di lingkungan Pemkab Lampung Utara berpeluang dicopot dari jabatannya usai mengikuti uji kompetensi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Kelima pejabat yang dimaksud ialah mereka yang telah menempati posisinya lebih dari lima tahun.
“Kalau memang nantinya hasil uji kompetensi mereka dianggap tidak layak, tak menutup kemungkinan posisi mereka diturunkan atau bahkan dibebastugaskan,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman, Senin (26/9/2022).
Iklan
Kelima pejabat tersebut ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sri Mulyana), Kepala Dinas Perhubungan (Basirun Ali), Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Dina Prawitarini), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Maya Natalia Manan), dan Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (M. Saragih). Kelimanya diketahui telah menempati posisinya lebih dari lima tahun, sedangkan berdasarkan aturan yang ada, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
“Untuk pak Saragih, batas lima tahunnya baru terlewati belum lama ini,” terangnya.
Meski berpeluang diturunkan atau dibebastugaskan, namun tak menutup kemungkinan kelimanya masih dapat dipertahankan di posisinya atau dirotasi di posisi lainnya. Semuanya tergantung hasil uji kompetensi dari kelima pejabat tersebut.
“Jika memang hasilnya tetap dianggap layak, enggak menutup kemungkinan mereka dipertahankan di posisinya,” kata dia.
Herman mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat eselon II masih menunggu arahan dari pimpinan. Setelah arahan itu didapat, mereka akan seger mengurus rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN. Rekomendasi itu sangat diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi mendatang.
“Peserta uji kompetensi mendatang tak hanya untuk kelima pejabat tersebut, tapi juga untuk para pejabat eselon II lainnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para peserta uji kompetensi mendatang berjumlah sekitar 32 orang. Pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilakukan dalam waktu dua hari. Para pejabat yang terbilang baru di posisinya pun berpeluang dipindahkan ke posisi yang lain.
“Tapi, untuk pejabat yang baru menempati posisinya berpeluang dipindahkan ke posisi lain sepanjang hasil uji kompetensinya mengharuskan demikian,” katanya.
**
Link Back URL Partner Lewati Batas Masa Jabatan, Lima Pejabat Lampung Utara Berpeluang Dinonjobkan