Mereka meminta hakim agar menghukum tergugat mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum tersebut.
PT TMS sendiri merupakan perusahaan patungan yang memiliki kontrak kerja seluas 4.200 hektar di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021. Mereka tengah memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas.
Saham PT TMS dimiliki 70 persen oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30 persen kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10 persen, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9 persen.
Namun kehadiran perusahaan ini ditolak oleh warga Kepulauan Sangihe. Mereka melakukan gugatan atas izin lingkungan milik PT TSM dan dimenangkan oleh majelis hakim PTUN Manado pada 2 Juni lalu.
Majelis memenangkan gugatan No 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara yang memberikan izin lingkungan terhadap PT TMS.
Majelis hakim membatalkan serta memerintahkan mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe.
PT TMS sendiri tengah mengajukan banding atas putusan PTUN Manado
Konflik dengan warga terus terjadi karena perusahaan tersebut berusaha mengirimkan alat berat. Warga beranggapan hal itu sebagai aktivitas melanggar hukum, yakni melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
**