Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak awal tahun ini.
Teraslampung.com, Kotabumi–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak awal tahun ini.
“Sejak tahun 2022 ini, PBB-P2 Lampung Utara naik 100 persen,” jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih, Senin (8/8/2022).
Iklan
Kenaikan hingga 100 persen itu dikarenakan aturan yang ada memang memperbolehkan hal tersebut. Aturan yang mereka gunakan adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Lampung Utara nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Selain itu, ada juga peraturan bupati yang mengatur mengenai hal itu.
“Dalam kedua aturan itu diperbolehkan untuk menaikkan PBB-P2 setiap tiga tahun. Inilah alasannya kenapa terjadi kenaikan PBB-P2,” kata dia.
M. Saragih menuturkan, sebelum rencana itu dilakukan, pihaknya telah melakukan kajian. Yang melakukan pengkajian adalah Universitas Lampung. Hasilnya, kenaikan itu dapat dilaksanakan. Rencana itu direalisasikan pada tahun 2022 ini.
“Selama ini, Nilai Jual Objek Pajak yang menjadi dasar penarikan PBB-P2 sangat rendah sekali. Sebagai contoh, masih ada NJOP yang per meternya hanya Rp900 saja,” terangnya.
Seiring dengan pemberlakuan kebijakan ini maka dengan sendirinya target pendapatan asli daerah dari PBB-P2 meningkat menjadi Rp10 miliar. Sayangnya, hingga kini, yang terkumpul baru sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah itu diketahui berdasarkan data terakhir. Namun, ia optimistis bahwa tareget PAD PBB-P2 akan tercapai sebelum tutup tahun.
“Pemberitahuan mengenai kewajiban PBB-P2 pada masyarakat baru dilakukan di bulan Mei lalu. Jadi, kami optimistis targetnya dapat tercapai,” kata dia.
Kenaikan PBB-P2 ini sempat dikeluhkan oleh Indarni, warga Prokimal, Kotabumi Utara. Ia sempat mempertanyakan alasan kenaikan BB-P2 hingga 100 persen. Kenaikan ini dirasanya cukup memberatkan.
“Apa alasannya PBB-P2 naiknya hingga segitu?Kami ingin tahu alasanya apa,” tanyanya.
**
Link Back URL Partner Pemkab Lampung Utara Naikkan PBB-P2 Hingga 100 Persen