Temuan yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp1 miliar itu di antaranya terjadi pada belanja makan dan minum jamuan rapat dan jamuan tamu serta kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD. Kemudian, ada juga belanja perjalanan dinas. Belanja belanja itu disimpulkan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kotabumi — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah belanja yang tidak diyakini kebenarannya dengan total sekitar Rp968-an juta pada keuangan DPRD Lampung Utara.
‘Kecurigaan’ BPK itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022. LH, tanggal 21 Mei 2022.
Iklan
Temuan yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp1 miliar itu di antaranya terjadi pada belanja makan dan minum jamuan rapat dan jamuan tamu serta kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD. Kemudian, ada juga belanja perjalanan dinas. Belanja – belanja itu disimpulkan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK menilai, temuan itu akibat ketidakcermatan dan lemahnya Sekretaris DPRD dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan belanja. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dinilai melakukan pembayaran atas pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Juga diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Terkait temuan – temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara Budi Utomo agar memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung Utara untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan tersebut ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku atas belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana yang diharuskan.
Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah belum merespons pertanyaan Teraslampung.com seputar persoalan ini. Hingga Jumat malam pukul 20.54 WIB, pesan singkat yang disampaikan masih belum direspons oleh yang bersangkutan.
Kondisi keuangan DPRD Lampung Utara tahun 2021 seperti mengulang kisah pahit tahun 2020. Kala itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp2,3 M di lembaga tersebut. Kelebihan pembayaran itu di antaranya meliputi uang harian, uang representasi, perjalanan dinas, biaya penginapan, biaya transportasi.
Temuan dengan total Rp2,3 M itu mereka tuangkan ke dalam LHP Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 dengan nomor LHP : 27B / LHP / XVIII.BLP / 05 / 2021. Dalam LHP itu juga disebutkan bahwa Sekretaris DPRD segera memroses pengembalian dana – dana dimaksud ke kas daerah.
teraslampung.com
Link Back URL Partner Temuan BPK di DPRD Lampung Utara Nyaris Tembus Rp1 Miliar