Bagi peserta BPJS Tanjungpinang yang akan berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit, saat ini cukup menggunakan KTP saja.
TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi peserta BPJS Tanjungpinang yang akan berobat ke puskesmas maupun ke rumah sakit, saat ini cukup menggunakan KTP saja.
“Karena saat ini nomor NIK KTP sudah menjadi identitas untuk peserta JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kemarin (13/6).
Iklan
Ia menegaskan, Kalau ada peserta yang kartunya hilang atau lupa dibawa, maka, cukup dengan bawa KTP sudah bisa digunakan untuk berobat.
Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh peserta BPJS, tidak perlu khawatir lagi dengan keberadaan kartu BPJS disaat ingin berobat.
“Tidak perlu khawatir, karena selain bisa men-download mobil JKN, bisa tunjukan KTP saja,” tambahnya.
Sedangkan untuk anak-anak dibawah usia 17 tahun, tambah dia, bisa menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA)
“Bagi yang punya KIA bisa tunjukkan, kalau tidak ada bisa pakai Kartu Keluarga (KK),” terangnya.
Ia menambahkan, ketentuan menggunakan NIK KTP yang sudah berlaku sejak 25 Januari 2022 lalu itu, hanya berlaku bagi peserta BPJS yang aktif atau sudah terdaftar.
Harian Kepri.
Link Back URL Partner BPJS Kesehatan Tak Terbitkan Kartu Lagi, Pasien di Tanjungpinang Berobat Bisa Pakai KTP