Sebanyak 1.425 Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Anggota di Wilayah Kabupaten Way Kanan dikukuhkan dan diambil sumpah.
Suaraindo.id—Sebanyak 1.425 Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Anggota di Wilayah Kabupaten Way Kanan dikukuhkan dan diambil sumpah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya ini digelar di Gedung Serbaguna Pemkab setempat, Rabu (18/5/2022).
Iklan
Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan, Anggota BPK yang diambil sumpah hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Kampung yang merupakan bagian dari Pemerintah Kampung.
“Secara umum BPK mempunyai kewenangan, membahas rancangan peraturan kampung bersama Kapala Kampung, melaksanakan pengawasan terhadap peraturan kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung, membentuk panitia pemilihan kepala kampung, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan dalam implementasinya,” kata Adipati.
Kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan norma dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Raden Adipati Surya berharap para anggota BPK untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Saudara sebagai unsur pemerintah kampung, kepala kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kampung masing-masing,” tegas Adipati.
suaraindo.id
Link Back URL Partner Sebanyak 1.425 BPK di Way Kanan Dikukuhkan