Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2021mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dariBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Namun, BPK memberikan beberapa catatan dalam temuannya, salah satunya data penerima bantuan sosial (Bansos) tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan sehingga penyalurannya berpotensi tidak tepat sasaran.
SuaraBanyuurip.com, Bojonegoro – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Namun, BPK memberikan beberapa catatan dalam temuannya, salah satunya data penerima bantuan sosial (Bansos) tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan sehingga penyalurannya berpotensi tidak tepat sasaran.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021 terhadap delapan pemerintah daerah - salah satunya Kabupaten Bojonegoro, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Iklan
Ada lima temuan signifikan yang disampaikan BPK Jatim. Pertama, pembayaran penerima bantuan juran naminan mesehatan nasional belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir. Kedua, kelebihan pembayaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan belanja modal BOS.
Ketiga, data penerima bansos tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, mengakibatkan data usulan atas penerima manfaat Belanja Bantuan Sosial Tambahan BLT DD belum akurat dan valid serta penyalurannya berpotensi tidak tepat sasaran.
Keempat, kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sehingga terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana. Kelima, konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) belum jelas rencana kelanjutannya, mengakibatkan saldo KDP per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi pemborosan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Dia berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya dilansir dari laman resmi BPK Jatim.
suarabanyuurip.com
Link Back URL Partner BPK Temukan Data Bansos di Bojonegoro Tak Sesuai Dokumen Kependudukan