DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA KONTEN DAN BAGI HASIL (CONTENT AND PROFIT SHARING) DENGAN SEKMA KEMITRAAN ANTARA PT. INFO MEDIA DIGITAL DAN [NAMA JURNALIS] NO.
Dengan mencentang tanda persetujuan di bagian bawah perjanjian ini, Anda setuju untuk terikat oleh ketentuan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Konten dan Bagi Hasil (Profit Sharing) (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
- Bagi hasil atau Profit Sharing adalah pembagian hasil yang diperoleh PT. INFO MEDIA DIGITAL (penerbit “Tempo.co” dan “Teras.id”) (selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA) dan pengelola kanal/subdomain (PIHAK KEDUA) dari iklan yang ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA pada artikel berita PIHAK KEDUA yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk periode waktu serta metode sistem iklan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PRODUK untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disingkat “Teras” adalah subdomain PIHAK KEDUA di laman (website) www.teras.id yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
- DIGITAL ADS dalam Perjanjian ini merupakan iklan online yang ditampilkan pada Teras yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
- KONTEN adalah artikel berita-berita yang diproduksi oleh PIHAK KEDUA dan dimuat di situs PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
RUANG LINGKUP DAN OBJEK PERJANJIAN
- Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
- (i) pemberian hak penggunaan Konten PIHAK KEDUA di dalam aplikasi dan web milik PIHAK PERTAMA;
- (ii) pembagian hasil keuntungan yang diperoleh PIHAK PERTAMA sebagai medium penayangan konten DIGITAL ADS dan iklan lainnya atas Konten milik PIHAK KEDUA; dan;
- (iii) pemberian pelatihan peningkatan kapasitas dan dukungan teknologi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagai bagian pemanfaatan konten milik PIHAK KEDUA
- Objek Perjanjian ini adalah keuntungan yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari Konten dan layanan PIHAK KEDUA.
- Kerjasama sebagaimana diuraikan pada ayat (1) dan (2) Pasal ini didasarkan pada Pembagian Hasil (Profit Sharing) yang diperoleh dari iklan maupun pendapatan lain di atas konten dan/atau layanan lain dari PIHAK KEDUA pada situs web dan aplikasi milik PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Berhak untuk mengakses, mengkurasi dan menyunting Konten yang dikirimkan PIHAK KEDUA ke content management system, aplikasi dan situs web Teras yang dikelola PIHAK PERTAMA.
- Berhak untuk memilih menampilkan Konten yang sesuai dengan panduan serta kebijakan internal dari PIHAK PERTAMA di kanal Teras untuk PIHAK KEDUA.
- Berhak melakukan penayangan atas Konten milik PIHAK KEDUA bersamaan dengan fitur termasuk tidak terbatas pada (Komentar, Berita Terkait dan Berita utama) yang dimiliki PIHAK PERTAMA pada situs dan aplikasi Teras.id dan Tempo.co.
- Berkewajiban melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dari pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemasangan DIGITAL ADS maupun iklan lain sesuai yang tertera pada Lampiran A yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dan hanya terbatas pada pemasangan iklan yang ditampilkan pada Konten yang berasal dari konten asli milik PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1).
- Berkewajiban untuk memberikan laporan kepada PIHAK KEDUA secara transparan setiap periode waktu tertentu mengenai pemantauan perkembangan DIGITAL ADS dan pendapatan lain sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK.
- Berkewajiban untuk memberikan laporan kepada PIHAK KEDUA secara transparan setiap periode waktu tertentu mengenai pemantauan jumlah users, view, engagement, dan news trend di industri.
- Berkewajiban mengurus administrasi pembayaran atas semua tagihan yang berkaitan seperti penerbitan invoice yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
- Berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perjanjian ini.
- Berkewajiban untuk memberikan link back pada setiap konten PIHAK KEDUA yang diakses situs pada web dan aplikasi milik PIHAK PERTAMA
- Berkewajiban melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas kepada PIHAK KEDUA berupa pelatihan konten, bisnis, dan pengembangan audiens (Lampiran C).
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Berkewajiban menyiapkan personel usaha/marketing yang terpisah dari bagian redaksi untuk aktivitas usaha bersama tim marketing Tempo.Co
- Berhak atas pembagian hasil keuntungan dari PIHAK PERTAMA sesuai yang tertera pada Lampiran A, atas setiap pendapatan yang diperoleh dari DIGITAL ADS maupun pendapatan lain dari konten PIHAK KEDUA pada web dan aplikasi Teras.
- Berhak atas laporan transparan secara berkala dari PIHAK PERTAMA mengenai pemantauan perkembangan DIGITAL ADS dan pendapatan lain sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK.
- Memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan penayangan atas konten berita milik PIHAK KEDUA sejauh masih selama dalam Jangka Waktu dan terkait dengan kebutuhan dalam Perjanjian.
- Berhak memperoleh pelatihan peningkatan kapasitas yang disiapkan PIHAK PERTAMA (Lampiran C)
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya Perjanjian ini dan akan berlaku selama setahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dengan pemberitahuan oleh salah satu pihak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir.
- Apabila pada saat Jangka Waktu Perjanjian ini berakhir, masih terdapat hak dan kewajiban di antara PARA PIHAK, maka hak dan kewajiban masing-masing PIHAK tersebut masih berlaku dan mengikat bagi PARA PIHAK sampai dengan hak dan kewajiban tersebut terselesaikan.
PASAL 6
TARIF, PENDAPATAN DAN PAJAK
- PIHAK PERTAMA sepakat pada pembagian keuntungan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini mengacu pada lampiran A, dari pendapatan bersih (nett) yang diterima dari DIGITAL ADS dan pendapatan lain setelah dipotong pajak.
- Pembagian keuntungan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada Kebijakan Pemerintah dan/atau Kebijakan Pihak DIGITAL ADS yang mengakibatkan berubahnya biaya-biaya yang harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA akan melakukan pembagian hasil kepada PIHAK KEDUA terhitung 30 (tiga puluh) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran penuh dari DIGITAL ADS sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
- Semua pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
JAMINAN DAN TANGGUNG JAWAB
- PARA PIHAK menjamin bahwa masing-masing pihak yang menandatangani Perjanjian ini telah memiliki seluruh persetujuan, dan kewenangan yang diperlukan berdasarkan anggaran dasar masing-masing pihak termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan dari otoritas yang berwenang dari masing-masing pihak untuk menandatangani dan melaksanakan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
- Masing-masing pihak berhak untuk terlibat dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan kerjasama yang sesuai dengan ketentuan lingkup bisnis masing-masing pihak.
- Isi Konten yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melanggar hak cipta, paten, merek dagang dan jasa, atau setiap hak kekayaan intelektual dan privasi dari seseorang atau pihak. Isi dan bagian darinya tidak akan berisi suatu pernyataan yang melanggar Hukum dan Perundang-undangan dalam negara atau wilayah Republik Indonesia, ataupun norma-norma yang berlaku
- PIHAK KEDUA dengan ini memberikan hak non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, non-disublisensikan kepada PIHAK PERTAMA selama Perjanjian ini berlangsung dan sejauh terkait dengan kebutuhan di dalam Perjanjian ini atas seluruh hak cipta, merek dagang, kepemilikan dan semua kekayaan intelektual lain dari konten yang diproduksi PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA terlepas dari segala tanggung jawab dalam penayangan berita apabila terjadi kendala teknis pada media milik PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA terbebas dari segala pembebanan konten royalti yang bersumber dari artikel berita milik PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA terbebas dari segala pembebanan biaya apapun terhadap penayangan logo, merek dagang, atau apapun diluar dari konten artikel berita yang dilisensikan untuk digunakan sebagai materi iklan, atau ditampilkan ditempat umum guna tujuan promosi secara langsung maupun tidak langsung melalui persetujuan dari PIHAK KEDUA
- Masing-masing PIHAK sepakat membebaskan PIHAK lainnya dari segala kewajiban, klaim, atau tuntutan (termasuk segala jenis biaya, pengeluaran dan ongkos jasa pengacara) yang ditujukan oleh siapapun atas kerugian yang ditimbulkan atau diakibatkan oleh inventaris / aset asli dari kepemilikan masing-masing PIHAK tersebut yang diberikan hak penggunaannya.
- Kecuali apabila terbukti terjadi kesalahan atau kelalaian atau bila ditentukan lain dalam Perjanjian ini, tidak satu pihak pun, bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kerugian yang timbul baik langsung maupun tidak langsung atas pelanggaran Perjanjian, jaminan, ganti rugi, pelanggaran paten, pelanggaran hak cipta, atau biaya lainnya
PASAL 8
KERAHASIAAN
- PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini (“Informasi”) dan oleh karenanya pihak yang menerima informasi (“PIHAK Penerima”) tidak akan mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga atau tempat (termasuk pada sebuah situs web) ketentuan dan syarat Perjanjian ini selama Perjanjian berlangsung dan setiap saat setelah pemutusan kontrak, dalam keadaan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang memiliki Informasi (“Pihak Pemilik Informasi”). Dalam Perjanjian ini, Informasi tidak dapat dinyatakan rahasia apabila informasi tersebut (i) diketahui sendiri oleh Pihak Penerima yang mana pengungkapan informasi tidak berkaitan dengan informasi yang telah dibuat; (ii) diketahui oleh umum tanpa ada pelanggaran atas kewajiban kerahasiaan oleh PARA PIHAK; (iii) diketahui oleh Pihak Ketiga berdasarkan pengungkapan dari Pihak Pemilik Informasi; atau (iv) atas permintaan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Dalam Perjanjian ini, pengertian “Informasi Rahasia” adalah: a. Rincian syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; b. Data terkait, penelitian terkait, laporan keuangan, jumlah uang yang terlibat, informasi keuangan lainnya, rahasia dagang masing-masing pihak, rencana usaha, strategi, metode dan/atau cara, pengetahuan dan informasi teknis dan teknologi, daftar dokumen, dokumentasi, manual, spesifikasi, desain, usaha dan informasi komersial; dan c. Setiap informasi lain yang berkaitan dengan salah satu pihak atau bisnisnya yang bukan merupakan informasi umum, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai karyawan, produk, pelanggan, strategi pemasaran, layanan dan rencana usaha yang akan datang.
- PARA PIHAK tidak akan mengakses informasi rahasia yang tidak ada hubungannya dengan lingkup kerjasama sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.
- PARA PIHAK harus memperlakukan informasi rahasia yang diterima dari dokumen rahasia sama pentingnya dengan tingkat perawatan tidak lebih rendah dari tingkat normal.
- Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, tidak ada PIHAK yang dapat mengungkapkan kepada PIHAK KETIGA (tidak termasuk hukum, peraturan, departemen pemerintah, bursa terkait saham atau persyaratan badan pengawas lain dan hukum, akuntansi, bisnis dan konsultan lainnya, karyawan) konten apapun dari pengungkapan ketentuan Perjanjian ini.
- Masing-masing PIHAK akan melakukan upaya terbaik untuk mengawasi para pekerja, agen, dan karyawan untuk menyimpan semua informasi komersial yang berkaitan dengan bisnis dan urusan pihak lain dan ketentuan Perjanjian ini (Informasi rahasia) yang dapat diungkapkan atau diperoleh itu sesuai dengan atau sebagai akibat dari Perjanjian ini. Kedua belah pihak tidak akan membocorkan salah satu bahan rahasia mulai di sini kepada pihak ketiga, kecuali untuk konsultan profesional.
- PARA PIHAK harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah informasi rahasia yang bocor dan penggunaan yang tidak sah dari informasi rahasia. Jika salah satu pihak menemukan rahasia dagang telah diungkapkan dengan atau tidak sengaja, pihak yang akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kebocoran untuk lebih berkembang, dan segera melaporkan kepada pihak lain.
PASAL 9
PENGAKHIRAN
Tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis selambatnya 90 hari (sembilan puluh hari) sebelum tanggal pengakhiran yang dimaksud dengan menyatakan alasan pengakhiran Perjanjian.
- Bila salah satu PIHAK melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, yang mana pelanggaran tersebut tidak diselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis diterima dari Pihak yang dirugikan.
- PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dalam Perjanjian ini, sehingga Pengakhiran dengan alasan-alasan tersebut di atas cukup dilakukan dengan Pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.
- Dalam hal Perjanjian ini berakhir atau tidak diperpanjang atau diakhiri atas permintaan salah satu Pihak atau karena alasan lain,maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan tindakan dan perbuatan sebagai berikut: semua hak dan kewajiban dari PARA PIHAK yang ada harus tetap dilaksanakan oleh PARA PIHAK hingga selesai.
PASAL 10
PILIHAN HUKUM PENGADILAN
- Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai pengertian atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian ini, perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul atas Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila PARA PIHAK tidak dapat menyelesaikan permasalahan dalam Ayat 2 di atas dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah tanggal perbedaan pendapat pertama kali timbul, maka PARA PIHAK setuju untuk meneruskan permasalahan yang ada untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 11
FORCE MAJEURE
- Tidak terlaksananya Perjanjian ini oleh salah satu pihak tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian bila disebabkan oleh keadaan Kahar, yang mana termasuk antara lain: a Bencana alam, seperti banjir, taufan, gempa bumi, b Kebakaran, pemogokan kerja, perang (baik bila dinyatakan ataupun tidak), kerusuhan atau suatu aksi militer; c Ketetapan Pemerintah Republik Indonesia.
- Masing-masing PIHAK dalam Perjanjian dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila Keadaan Kahar terus berlangsung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terus menerus;
- Setiap kerugian atau kerusakan yang diderita salah satu pihak dikarenakan Keadaan Kahar bukan merupakan tanggung jawab dari pihak lainnya.
PASAL 12
PELEPASAN DAN PEMISAHAN
- Kegagalan dan keterlambatan dalam melaksanakan hak dari pihak lain berdasarkan Perjanjian ini, tidak mengakibatkan pelepasan atas Perjanjian ini dan juga bukan pelepasan atas suatu pelaksanaan selanjutnya atas hak lain.
- Apabila berdasarkan hukum, suatu ketentuan dari Perjanjian ini menjadi tidak sah atau tidak berlaku, hal tersebut tidak akan mengakibatkan ketidakberlakuan atas keseluruhan Perjanjian, maka dalam hal ini seluruh ketentuan yang lain harus dianggap tetap berlaku penuh. Selanjutnya PARA PIHAK akan memusyawarahkan ketentuan baru untuk menggantikan ketentuan yang tidak berlaku tadi sebaik mungkin.
- Semua ketentuan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku pada saat Pengakhiran Perjanjian ini, termasuk tetap berlaku atas pihak pengganti dan pengalihan, namun tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf a dan b. Lebih lanjut, pelepasan atas salah satu pihak dikarenakan pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagai pelepasan atas pelanggaran atas ketentuan lainnya atau sebagai penundaan atas pelaksanaan hak atau kewajiban atau sebagai pelanggaran atau kegagalan oleh Pihak lainnya.
PASAL 13
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup atau diperlukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam suatu Addendum yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang menjadi kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanian ini.
- Lampiran-lampiran dalam perjanjian ini merupakan kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
LAMPIRAN A
Persentase Profit Sharing dan Tata Cara Pembayaran:
- Persentase pembagian Profit Sharing yang disepakati oleh PARA PIHAK adalah sebagai berikut:
- IKLAN AD NETWORKS: Sebesar 60% untuk PIHAK PERTAMA dan 40% untuk PIHAK KEDUA.
- IKLAN DIRECT/SINGLE BUYING: Sebesar 25% untuk PIHAK PERTAMA dan 25% untuk PIHAK KEDUA, dan 50% untuk PIHAK PERTAMA ATAU KEDUA yang mendapatkan iklan direct tersebut
- Jumlah yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah merupakan profit sharing bersih (nett) sudah termasuk pemotongan pajak.
- Jumlah yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah dalam mata uang Rupiah (IDR) sesuai dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada tanggal pembayaran untuk setiap periodenya.
- Periode pengiriman/penayangan laporan atas performa, dikirimkan sebulan sekali pada tanggal 25 bulan berikutnya. Atau ada perubahan jika PIHAK PERTAMA mendapat keterlambatan akibat masalah teknis tertentu.
- Data hasil performa atas iklan yang ditayangkan akan mengikuti data yang ditetapkan oleh hasil rekonsiliasi antara PIHAK PERTAMA dengan pihak DIGITAL ADS.
- PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA. Dengan kondisi 30 (tiga puluh) hari kerja efektif setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran penuh dari pihak DIGITAL ADS setiap periodenya.
LAMPIRAN B
Alamat situs yang dikehendaki oleh PARA PIHAK untuk dilibatkan dalam perjanjian ini:
- www.teras.id
- [subdomain.teras.id] Akses teknis yang dibutuhkan keterlibatannya dalam perjanjian ini: -CMS Teras.ID sebagai pengelola kanal
LAMPIRAN C
Pelatihan peningkatan kapasitas PIHAK KEDUA:
- Pelatihan dilaksanakan secara bergiliran untuk setiap modul setiap 6 bulan sekali.
- Setiap media diwakili minimal 2 orang dan maksimal 5 orang dari bagian yang relevan
- Pelatihan dapat dilaksanakan secara online atau offline
- Pelaksanaan online akan menggunakan learning management system Tempo Institute
- Materi pelatihan mencakup produksi konten berkualitas, manajemen bisnis media, dan pengembangan audiens digital dengan trainer yang disediakan PIHAK PERTAMA
- Bisa diadakan pendampingan khusus untuk memantau hasil pelatihan berupa mentoring dan site visit ke lokasi kerja PIHAK KEDUA