Serikat pekerja menyatakan sudah jauh-jauh hari meminta agar tuntutan seputar hak pekerja yang bekerja di smelter difasilitasi. Namun, PT GNI diklaim tak menggubris permintaan pekerja.
"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 menunjukkan watak kekuasaan rezim yang culas, dikendalikan pebisnis dan masa bodoh dengan gelombang protes penolakan rakyat."
Bisa dikatakan, sebagian besar sungai di Indonesia dibanjiri mikroplastik.
Luas areal hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia pada 2022 lalu mencapai angka 202.617 hektare. Data luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu dihitung sejak Januari sampai dengan November 2022.
Mahkamah Agung menolak kasasi warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Putusan ini dianggap kontroversial karena dilakukan kilat.
Luas tutupan hutan yang berkurang ini sebesar 1,5 persen dari total luas tutupan hutan di Sumbar 1.744.549 hektare pada 2021.
Ada lebih dari Rp14 triliun dana lingkungan hidup yang dikelola BPDLH. Presiden minta agar dana tersebut tidak diecer-ecer.
Beberapa perusahaan kelapa sawit pelaku deforestasi terburuk memasuk dalam rantai pasokan perusahaan internasional yang menerapkan kebijakan anti deforestasi.
Direktur PT PNJNT, berinisial W ditetapkan sebagai tersangka kasus impor limbah B3 dari Malaysia secara ilegal.
Baru-baru ini dua individu anak badak jawa (Rhinoceros sondaicus) terekam lahir di habitat alaminya di TNUK.
Delegasi Pemerintah Indonesia justru meluangkan waktu bertemu dengan petinggi Sinar Mas Grup.
BRI memberikan pendanaan sebesar Rp 65 triliun terhadap perusahaan yang berisiko merusak ekosistem gambut sepanjang 2016-2021.
Masalah ketahanan pangan di Indonesia sering kali berkaitan dengan akses terhadap pangan, bukan produksi.
Dirjen Gakkum menyebut masih banyak putusan hukum kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi dengan nilai denda lebih dari Rp20 triliun.
UU KUHP ini dinilai sebagai wujud pembangkangan konstitusi dan kemunduran demokratisasi sumber daya alam (SDA).
Pelaku perusakan kawasan hutan Kabupaten Karawang dijerat pidana berlapis, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp17,5 miliar.
RKUHP justru menjadi pelemahan penindakan hukum korporasi perusak lingkungan.
Aktivis lingkungan berpendapat subsidi kendaraan listrik demi menekan emisi adalah solusi palsu karena sistem ketenagalistrikan masih bergantung pada batu bara.
Seluas sekitar 46.345,27 hektare tutupan hutan alam di Bentang Alam Seblat telah terdegradasi, sekitar 15.904,27 hektare di antaranya diubah menjadi kebun sawit.
Namun aktivitas tambang dan smelter nikel memiliki jejak perusakan lingkungan dan konflik masyarakat