

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar menyebutkan kejadian retaknya lambung kapal CPO hingga menumpahkan minyak itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh KSOP serta pihak otoritas dan penyelenggara badan usaha pelabuhan.
“Kejadian retak lambung kapal wajib menjadi koreksi pihak otoritas dan penyelenggara badan usaha pelabuhan. Kami dari komisi IV DPRD kotim tentu sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalain pihak terkait," katanya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Ia turut mempertanyakan sistem yang selama ini berjalan mulai dari KSOP yang menerbitkan surat izin bergerak ataupun bersadar di pelabuhan itu untuk mengisi lambung kapal tangker itu dengan minyak sawit.
Ia menyebutkan beruntung kejadian itu masih di dalam pelabuhan, seandainya itu terjadi di kawasan laut Jawa maka akan berdampak buruk dan merugikan skala besar.
“Kalau kita lihat lebih jauh, keretakan kapal seperti ini bisa berdampak lebih besar. Karena kapal membawa tenaga kerja, bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan.” tegasnya.
Selain itu juga kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelataran internasional harus serius menjalankan aturan dan ketentuan penyelenggarannya.
Apalagi pelabuhan Bagendang kata dia sudah harus menjalankan IMDG CODE dan sudah tertuang Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbaya di pelabuhan.
International Maritime Dangerous Goods Code yang selanjutnya disebut IMDG Code adalah koda maritim yang mengatur mengenai Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya pada transportasi laut.