

CILACAP, KRJOGJA.com - Kepergok mencuri burung ocehan jenis perlutut milik Ruswandi (36) warga Dusun Langensarl, RT02, RW01, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cllacap, dua tersangka diringkus Tim Reskrim Polsek Patimuan Polres Cilacap.
Kedua tersangka tersebut terdiri AK (41) warga RT01/01 Dusun Wadasjontor, Desa Patimuan Kecamatan Patimuan, Cilacap dan DP alias Dede (25) warga RT05 RT06 Dusun Ciputri Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.
BACA: Majikan tak ada di Rumah Baby Sitter Gondol Perhiasan
"Awalnya, Senin malam lalu, korban terjaga dari tidurnya, karena mendengar suara ribut di ruang belakang tempat memajang burung perkutut piaraannya," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Ongko Gradiarso Sukahar, Jumat (06/09/2019).
Korban, kata AKP Ongko bergegas ke ruang belakang rumahnya. Saat itu, korban melihat ada dua orang yang tengah berupaya mencuri burung piaraannya. Seketika korban pun berteriak 'Maling'. Kaget perbuatannya diketahui pemiliknya, praktis kedua orang itu kabur dan hanya sempat membawa seekor burung perkutut.
Naasnya, salah satu tersangka pencurian burung dikenali korban, sehingga kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Patimuan. "Sehingga tim kami bisa dengan mudah menyangkap tersangka Dede," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, jika kasus pencurian itu melibatkan tersangka AK. Akibatnya, tersangka AK pun diringkus di rumahnya, bersama barang bukti seekor burung perkutut yang belum sempat dijual, Karena tersangka AK berkehendak memelihara burung curiannya itu. Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Otu)