

WONOSARI, KRJOGJA.com - Kasus perusakan dan pembakaran surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati Desa Karangmojo Kecamatan Karangngmojo, Gunungkidul pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (17/4) lalu diproses hukum. Terdakwa Mah (21) kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dengan agenda sidang perdana membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono SH Selasa (18/6).
Sidang perusakan dan pembakarat surat suara dalam pemilu bulan April lalu ini akan berjalan secara maraton kurang lebih selama sepekan dan untuk hari kedua sidang, jaksa akan menghadirkan keterangan dari terdakwa pelaku perusakan. Hari kedua sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Selasa (18/6/2019) siang. Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang Diketuai Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas SH dan 2 Hakim Anggota, Agung Budi Setiawan SH dan Melia Nur Pratiwi SH mengaku membakar surat suara karena kesal melihat tingkah laku 3 politikus nasional.
BACA: Kekeringan Landa Sepuluh Kecamatan di Gunungkidul
“Hari ini tadi (Selasa 18/6), agendanya pemeriksaan dan terdakwa secara kooperatif sudah melakukan pengakuan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan Rabu (19/6),” imbuhnya.
Sementara Jaksa penuntut umum sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Ari Hani Saputri SH mengatakan, agenda sidang dengan pemeriksaan terdakwa bertujuan untuk mencocokkan keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Dari keterangan terdakwa sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, ia menyebut ada fakta menarik saat terdakwa ditanyai motif pembakaran surat suara tersebut.
“Terdakwa mengaku karena kesal melihat tiga politikus yang kerjanya tidak benar, seperti Setya Novanto, Fahri Hamzah dan Fadli Zon,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembakaran Surat suara saat pemilu April yang lalu terjadi di TPS 09, Dusun Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul oleh terdakwa Mah, warga setempat. Atas kejadian itu terdakwa akhirnya dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul ke Polres Gunungkidul dan selanjutnya kasus tersebut masuk penyelidikan Gakkumdu.
BACA: Tempat Pelelangan Ikan Baron Terkena Abrasi
Saat dilakukan penyidikan dan proses hukum ternyata perkara tersebut memenuhi unsur dalam delik pidana pemilu, hingga akhirnya diproses Polres Gunungkidul dan setelah melalui tahap pembahasan oleh sentra Gakumdu perkara ini diproses pengadilan. (Bmp)