

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan banyak pelanggar PSBB Transisi kategori penggunaan masker yang mengaku tidak mampu membayar denda. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, denda bagi pelanggar PSBB adalah Rp 250 ribu.
"Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan," ujar Arifin di Jalan Danau Sunter Selatan pada Kamis, 30 Juli 2020.
Arifin mengatakan, petugas Satpol PP tetap tidak mentolerir alasan tidak mampu bayar tersebut. Jika tidak bisa dibayar pada saat dirazia, pelanggar tetap diminta melunasi denda keesokan harinya. Tapi untuk beberapa orang, kata dia, petugas memberi keringanan.
"Tapi karena memang nggak punya uang, maka dia harus buat pernyataan. Dia bayarnya hanya Rp 150-200 ribu. Namun bagi yang sudah berulang melanggar, tidak ada pengecualian," kata Arifin.
Selama pelaksanaan PSBB transisi terhitung mulai 5 Juni hingga 29 Juli 2020, Arifin mengatakan denda yang sudah dikumpulkan dari para pelanggar PSBB yang tidak mau mengenakan masker mencapai Rp 902 juta. Selama periode itu, kata dia, terdapat 55,096 kasus pelanggaran PSBB karena tidak pakai masker.
"Untuk yang dikenakan sanksi denda ada 5.941, yang kerja sosial ada 49.115," kata Arifin.
Arifin mengatakan, penindakan pelanggar PSBB berupa denda atau kerja sosial tidak hanya ditujukan kepada orang yang tidak membawa masker. Namun juga bagi yang membawa masker namun tidak menggunakannya dengan benar. "Masker hanya ditaruh di leher pun kita tindak," kata dia.